Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yangmelaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara danmenyelenggarakanumum,menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Polisi Pamong Praja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- 2Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugasmembantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahankhususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.