Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 2Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah Pusat dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 3Pinjaman Luar Negeri
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yangdiperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yangdituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk suratberharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2019Pinjaman97.42% Mirip97.42 %
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2008PDN87.65% Mirip87.65 %
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri86.30% Mirip86.30 %
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri84.18% Mirip84.18 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Pinjaman Dalam Negeri84.08% Mirip84.08 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri84.06% Mirip84.06 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri84.00% Mirip84.00 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.