Perjanjian Pinjaman Hibah

Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    94.85% Mirip94.85 %
    Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri

    Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.98% Mirip90.98 %
    Perjanjian Penerusan Hibah

    Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    90.13% Mirip90.13 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  4. 4
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    89.93% Mirip89.93 %
    Perjanjian Hibah

    Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2011
    87.97% Mirip87.97 %
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    87.41% Mirip87.41 %
    Naskah Perjanjian PDN

    Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.

  7. 7
    PP NO. 48 TAHUN 2018
    87.41% Mirip87.41 %
    Perjanjian Pemberian Hibah

    Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.

  8. 8
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    84.47% Mirip84.47 %
    NPPP

    Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    83.10% Mirip83.10 %
    Simpanan

    Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

  10. 10
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    81.75% Mirip81.75 %
    Pinjaman

    Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.