Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    85.13% Mirip85.13 %
    Kontrak Bagi Hasil Gross Split

    Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    80.12% Mirip80.12 %
    Pinjaman

    Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.