Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pinjaman Dalam Negeri juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
- 2Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
- 3Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 4Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 5Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 7Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2008PDN91.88% Mirip91.88 %
Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2012Pinjaman Luar Negeri88.77% Mirip88.77 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yangdiperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yangdituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk suratberharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Bantuan proyek87.38% Mirip87.38 %
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.