Pejabat Sementara Notaris

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    83.05% Mirip83.05 %
    Notaris Pengganti

    Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    82.58% Mirip82.58 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

  3. 3
    UU NO. 46 TAHUN 2009
    81.01% Mirip81.01 %
    Hakim Karier

    Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.