Pimpinan Lembaga Non Struktural

Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Lembaga Non Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2021
    84.54% Mirip84.54 %
    Tunjangan Pengawas Koperasi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2012
    83.74% Mirip83.74 %
    RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional

    RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan NarkotikaNasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    82.35% Mirip82.35 %
    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    80.60% Mirip80.60 %
    Hakim Ad -Hoc

    Hakim Ad -Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad- Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2016
    80.52% Mirip80.52 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

    Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.