Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah : 1.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    82.06% Mirip82.06 %
    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.