Pimpinan Lembaga Non Struktural
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Lembaga Non Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Lembaga Non Struktural
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 26 TAHUN 2021Tunjangan Pengawas Koperasi84.60% Mirip84.60 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 118 TAHUN 2012RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional83.70% Mirip83.70 %
RepubllikNegaraPegawai dilingkungan Badan Narkotika Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan NarkotikaNasional.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen82.36% Mirip82.36 %
Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif80.32% Mirip80.32 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.