Pimpinan Instansi Pemerintah
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan Instansi Pemerintah
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2005Instansi Pemerintah90.86% Mirip90.86 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2009Instansi Pemerintah89.63% Mirip89.63 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2004Instansi Pemerintah88.37% Mirip88.37 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- 4PERPRES NO. 79 TAHUN 2018JPT86.58% Mirip86.58 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2018JPT86.51% Mirip86.51 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 6PP NO. 11 TAHUN 2017JPT86.40% Mirip86.40 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2020JPT86.37% Mirip86.37 %
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 8PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JPT84.95% Mirip84.95 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- 9PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JPT84.74% Mirip84.74 %
Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.