Pimpinan Instansi Pemerintah

Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pimpinan Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    90.86% Mirip90.86 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    89.63% Mirip89.63 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    88.37% Mirip88.37 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

  4. 4
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    86.58% Mirip86.58 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    86.51% Mirip86.51 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    86.40% Mirip86.40 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    86.37% Mirip86.37 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  8. 8
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    84.95% Mirip84.95 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

  9. 9
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    84.74% Mirip84.74 %
    JPT

    Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.