LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber: PERPRES NO. 13 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPSK juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
- 2LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- 3LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- 4LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
- 6LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 7LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- 8LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.
- 9LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2015Pihak Pelapor81.57% Mirip81.57 %
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.