Pemohon Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemohon Informasi Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    82.25% Mirip82.25 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.11% Mirip82.11 %
    Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    80.61% Mirip80.61 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.