Pemohon Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon Informasi Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2015Pihak Pelapor82.25% Mirip82.25 %
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2010Informasi yang Dikecualikan82.11% Mirip82.11 %
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum80.61% Mirip80.61 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.