Pemohon Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemohon Informasi Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    82.67% Mirip82.67 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    81.21% Mirip81.21 %
    Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.02% Mirip81.02 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.