Pemohon Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemohon Informasi Publik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemohon Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2015Pihak Pelapor82.67% Mirip82.67 %
Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2010Informasi yang Dikecualikan81.21% Mirip81.21 %
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Eksportir81.02% Mirip81.02 %
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.