LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPSK juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.

  2. 2
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. 3
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  4. 4
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.

  6. 6
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksidan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnyadisingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenanguntuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepadaSaksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

  8. 8
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

  9. 9
    LPSK

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    83.88% Mirip83.88 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah Setiap Orangyang menurut peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan danpemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikanlaporan kepada PPATK.