Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Kustodian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  2. 2
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  3. 3
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    94.96% Mirip94.96 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    84.25% Mirip84.25 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    82.53% Mirip82.53 %
    Perusahaan Pialang Asuransi

    Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    82.41% Mirip82.41 %
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    82.33% Mirip82.33 %
    Penasihat Berjangka

    Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    82.24% Mirip82.24 %
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

  7. 7
    UU NO. 41 TAHUN 2004
    81.86% Mirip81.86 %
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.