Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Kustodian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- 2Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.
- 3Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian96.88% Mirip96.88 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka88.18% Mirip88.18 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Penasihat Berjangka81.85% Mirip81.85 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Penasihat Berjangka81.66% Mirip81.66 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997PialangBerjangka81.20% Mirip81.20 %
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2016Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah80.94% Mirip80.94 %
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
- 7PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Kreditor Asal80.08% Mirip80.08 %
Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.