Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 2Perdagangan Berjangka
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Penasihat Berjangka88.21% Mirip88.21 %
Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutPenasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihatkepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan KontrakBerjangka dengan menerima imbalan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 1997PialangBerjangka88.09% Mirip88.09 %
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pialang Berjangka86.20% Mirip86.20 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, www.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka85.28% Mirip85.28 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2022Penawaran Umum81.51% Mirip81.51 %
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1998Rahasia Bank80.45% Mirip80.45 %
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
- 7UU NO. 3 TAHUN 1997Penasihat Hukum80.11% Mirip80.11 %
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.