PialangBerjangka
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka91.75% Mirip91.75 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Rahasia Bank89.23% Mirip89.23 %
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Perdagangan Berjangka88.11% Mirip88.11 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Perdagangan Berjangka88.09% Mirip88.09 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2008Rahasia Bank87.67% Mirip87.67 %
Rahasia Bank adalah yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2022Penawaran Umum85.07% Mirip85.07 %
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.
- 7PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Bank Kustodian84.49% Mirip84.49 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- 8UU NO. 32 TAHUN 1997Perdagangan Berjangka82.29% Mirip82.29 %
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
- 9UU NO. 8 TAHUN 1995Kustodian81.86% Mirip81.86 %
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.
- 10UU NO. 7 TAHUN 1992Rahasia Bank81.60% Mirip81.60 %
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan; 17.