PialangBerjangka

Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    91.75% Mirip91.75 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    89.23% Mirip89.23 %
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    88.11% Mirip88.11 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    88.09% Mirip88.09 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    87.67% Mirip87.67 %
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    85.07% Mirip85.07 %
    Penawaran Umum

    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.

  7. 7
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
    84.49% Mirip84.49 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.29% Mirip82.29 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.86% Mirip81.86 %
    Kustodian

    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.

  10. 10
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    81.60% Mirip81.60 %
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan; 17.