Penawaran Umum

Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penawaran Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penawaran Umum

    Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukanoleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkantata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturanpelaksanaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    86.29% Mirip86.29 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    85.07% Mirip85.07 %
    PialangBerjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    84.76% Mirip84.76 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.57% Mirip81.57 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.51% Mirip81.51 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    81.36% Mirip81.36 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    80.75% Mirip80.75 %
    Peraturan Tata Tertib Bursa

    Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.