Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efekyang dilakukan oleh emiten untuk menjual efekkepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diaturdalam undang-undang mengenai Pasar Modal danperaturan pelaksanaannya.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penawaran Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukanoleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkantata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturanpelaksanaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2011Pasar Modal86.29% Mirip86.29 %
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
- 2UU NO. 32 TAHUN 1997PialangBerjangka85.07% Mirip85.07 %
Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut PialangBerjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabahdengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentusebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka84.76% Mirip84.76 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2014Perdagangan Berjangka81.57% Mirip81.57 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2011Perdagangan Berjangka81.51% Mirip81.51 %
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2007Pasar Modal81.36% Mirip81.36 %
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- 7PP NO. 35 TAHUN 1982Peraturan Tata Tertib Bursa80.75% Mirip80.75 %
Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.