Penasihat Berjangka
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penasihat Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penasihat Berjangka
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 2Penasihat Berjangka
Penasihat Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutPenasihat Berjangka, adalah Pihak yang memberikan nasihatkepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan KontrakBerjangka dengan menerima imbalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Penjualan85.73% Mirip85.73 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Penasihat Investasi85.54% Mirip85.54 %
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka84.02% Mirip84.02 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 4PERPRES NO. 77 TAHUN 2018Bank Kustodian83.82% Mirip83.82 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Penjualan82.42% Mirip82.42 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2020Penjualan82.35% Mirip82.35 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2020Bank Kustodian82.33% Mirip82.33 %
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.
- 8PP NO. 63 TAHUN 2019Bank Kustodian81.66% Mirip81.66 %
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.