Peneliti

Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitiandan pengembangan kesehatan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peneliti juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peneliti

    Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    83.38% Mirip83.38 %
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.