Peneliti
Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitiandan pengembangan kesehatan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peneliti juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peneliti
Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Petugas Registrasi83.38% Mirip83.38 %
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.