Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Registrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan serta Peristiwa di pengelolaan desa/kelurahan.
- 2Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008UPTD Instansi Pelaksana81.69% Mirip81.69 %
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2016Tim Ahli Indikasi Geografis80.43% Mirip80.43 %
Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.