Petugas Registrasi

Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Registrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan serta Peristiwa di pengelolaan desa/kelurahan.

  2. 2
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.17% Mirip83.17 %
    Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    81.69% Mirip81.69 %
    UPTD Instansi Pelaksana

    Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnyadisingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja ditingkatPenting Kependudukan dan penyajian Kependudukan Peristiwa Data dan hal 6 hilangPasal 2Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untukmemberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumenpenduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkandata yang mutakhir, benar dan lengkap.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.43% Mirip80.43 %
    Tim Ahli Indikasi Geografis

    Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.