Pelaksana
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,dan setiap orang yang bekerja di dalam OrganisasiPenyelenggara yang bertugas melaksanakantindakan atau serangkaian tindakan PelayarlanPublik.
Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaksana
Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Sekretaris Sidang83.05% Mirip83.05 %
Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Petugas Registrasi81.58% Mirip81.58 %
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.