Pelaksana

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,dan setiap orang yang bekerja di dalam OrganisasiPenyelenggara yang bertugas melaksanakantindakan atau serangkaian tindakan PelayarlanPublik.

Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaksana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaksana

    Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.05% Mirip83.05 %
    Sekretaris Sidang

    Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    81.58% Mirip81.58 %
    Petugas Registrasi

    Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.