Pantarlih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    85.70% Mirip85.70 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    84.78% Mirip84.78 %
    Perangkat Telekomunikasi

    Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  3. 3
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    83.45% Mirip83.45 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.07% Mirip82.07 %
    Panwaslu Kelurahan/Desa

    Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    81.70% Mirip81.70 %
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    81.14% Mirip81.14 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.