PPK, PPS, dan KPPS
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPK, PPS, dan KPPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPK, PPS, dan KPPS
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS91.67% Mirip91.67 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017PPK88.04% Mirip88.04 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan86.58% Mirip86.58 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Panwaslu Kecamatan85.92% Mirip85.92 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008KPPS84.88% Mirip84.88 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008KPPS84.77% Mirip84.77 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012KPPSLN84.50% Mirip84.50 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Lapangan83.63% Mirip83.63 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017KPPS83.42% Mirip83.42 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.