PPK, PPS, dan KPPS

Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPK, PPS, dan KPPS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan tempat pemungutan suara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    91.67% Mirip91.67 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    88.04% Mirip88.04 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    86.58% Mirip86.58 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    85.92% Mirip85.92 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    84.88% Mirip84.88 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    84.77% Mirip84.77 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.50% Mirip84.50 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.63% Mirip83.63 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.42% Mirip83.42 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.