Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yangmelakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun danpengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Sentra Dana Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  2. 2
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    88.17% Mirip88.17 %
    Badan Pengelola Dana

    Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnyadisebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk olehPemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,menyimpan, dan menyalurkan Dana.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    87.53% Mirip87.53 %
    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    87.19% Mirip87.19 %
    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif

    Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    81.96% Mirip81.96 %
    Perdagangan Berjangka

    Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebutPerdagangan Berjangka, adalah segala sesuatu yang berkaitandenganjualbeli Komoditidenganpenyerahankemudianberdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.