Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Sentra Dana Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 2Pengelola Sentra Dana Berjangka
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yangmelakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun danpengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2011Peserta Sistem Perdagangan Alternatif88.39% Mirip88.39 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Peserta Sistem Perdagangan Alternatif88.28% Mirip88.28 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 3PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Badan Pengelola Dana86.76% Mirip86.76 %
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnyadisebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk olehPemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,menyimpan, dan menyalurkan Dana.
- 4UU NO. 32 TAHUN 1997Bursa Berjangka84.74% Mirip84.74 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas KontrakBerjangka.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2014Lembaga Kliring Berjangka82.98% Mirip82.98 %
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2011Lembaga Kliring Berjangka82.88% Mirip82.88 %
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2015Badan Pengelola Dana82.23% Mirip82.23 %
Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.