Pesawat Udara Sipil Indonesia

Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    98.89% Mirip98.89 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    98.83% Mirip98.83 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    98.82% Mirip98.82 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    91.13% Mirip91.13 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    90.96% Mirip90.96 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    84.01% Mirip84.01 %
    Pesawat udara negara

    Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan peraturan untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku; dengan hukum sesuai Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara; Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia; 10.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2021
    83.07% Mirip83.07 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.57% Mirip82.57 %
    Pesawat Udara Indonesia

    Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 2022
    82.53% Mirip82.53 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  10. 10
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2017
    82.11% Mirip82.11 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.