Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia82.57% Mirip82.57 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Asing82.23% Mirip82.23 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing82.19% Mirip82.19 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil Asing82.03% Mirip82.03 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 5PP NO. 80 TAHUN 2012Tilang80.19% Mirip80.19 %
Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alatbukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandengan format tertentu yang ditetapkan.