Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prajurit TNI juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 3Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
- 4Prajurit TNI
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 2022Anggota Polri90.42% Mirip90.42 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2021Anggota Polri89.72% Mirip89.72 %
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara TNI83.23% Mirip83.23 %
Pesawat Udara Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Pesawat Udara TNI adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum dan pengamanan Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia82.53% Mirip82.53 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 5PERPRES NO. 42 TAHUN 2017Polri81.53% Mirip81.53 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 6PP NO. 60 TAHUN 2017Polri81.20% Mirip81.20 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.