Pesawat Udara Sipil Asing
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Sipil Asing juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Sipil Asing
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 2Pesawat Udara Sipil Asing
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia98.82% Mirip98.82 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil89.07% Mirip89.07 %
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil88.74% Mirip88.74 %
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
- 4UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara negara85.28% Mirip85.28 %
Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan peraturan untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku; dengan hukum sesuai Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara; Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia; 10.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Negara Asing82.33% Mirip82.33 %
Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Indonesia82.19% Mirip82.19 %
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Indonesia81.77% Mirip81.77 %
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 8PERPRES NO. 42 TAHUN 2017Polri80.56% Mirip80.56 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.