Pesawat Udara Sipil
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Sipil
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia90.96% Mirip90.96 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil Asing88.80% Mirip88.80 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing88.74% Mirip88.74 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Asing88.71% Mirip88.71 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Negara84.78% Mirip84.78 %
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Negara84.44% Mirip84.44 %
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.