Pesawat Udara Sipil

Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Udara Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    90.96% Mirip90.96 %
    Pesawat Udara Sipil Indonesia

    Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    88.80% Mirip88.80 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    88.74% Mirip88.74 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    88.71% Mirip88.71 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  5. 5
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    84.78% Mirip84.78 %
    Pesawat Udara Negara

    Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    84.44% Mirip84.44 %
    Pesawat Udara Negara

    Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.