Pesawat Udara Sipil Asing

Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Udara Sipil Asing juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  2. 2
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    98.83% Mirip98.83 %
    Pesawat Udara Sipil Indonesia

    Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    89.13% Mirip89.13 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    88.80% Mirip88.80 %
    Pesawat Udara Sipil

    Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    85.07% Mirip85.07 %
    Pesawat udara negara

    Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan peraturan untuk menegakkan perundang-undangan yang berlaku; dengan hukum sesuai Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara; Pesawat udara sipil asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan Indonesia; 10.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.03% Mirip82.03 %
    Pesawat Udara Indonesia

    Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    81.58% Mirip81.58 %
    Pesawat Udara Negara Asing

    Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara negara lain selain pesawat udara negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    81.54% Mirip81.54 %
    Pesawat Udara Indonesia

    Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

  8. 8
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2017
    80.33% Mirip80.33 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.