Pesawat Udara Sipil
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Sipil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Sipil
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia91.13% Mirip91.13 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil Asing89.13% Mirip89.13 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Asing89.07% Mirip89.07 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing89.07% Mirip89.07 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 5PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Negara84.76% Mirip84.76 %
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Negara84.45% Mirip84.45 %
Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 60 TAHUN 2017Pejabat Polri Yang Berwenang80.41% Mirip80.41 %
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2009Polri80.34% Mirip80.34 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan,kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.