Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara Indonesia
Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Indonesia81.98% Mirip81.98 %
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil Asing81.77% Mirip81.77 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Pesawat Udara Sipil Asing81.76% Mirip81.76 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil Asing81.54% Mirip81.54 %
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2013Tanda Keluar81.16% Mirip81.16 %
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2021Tanda Keluar80.80% Mirip80.80 %
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2011Tanda Keluar80.51% Mirip80.51 %
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2011Tanda Masuk80.46% Mirip80.46 %
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
- 9PP NO. 48 TAHUN 2021Tanda Masuk80.35% Mirip80.35 %
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.