Pesawat Udara Indonesia

Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Udara Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Udara Indonesia

    Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    81.98% Mirip81.98 %
    Pesawat Udara Sipil Indonesia

    Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    81.76% Mirip81.76 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    81.54% Mirip81.54 %
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.16% Mirip81.16 %
    Tanda Keluar

    Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.80% Mirip80.80 %
    Tanda Keluar

    Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.51% Mirip80.51 %
    Tanda Keluar

    Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.46% Mirip80.46 %
    Tanda Masuk

    Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.35% Mirip80.35 %
    Tanda Masuk

    Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.