Persero

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Persero juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Persero

    Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  2. 2
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  3. 3
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2012
    85.54% Mirip85.54 %
    SPBG

    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    83.82% Mirip83.82 %
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1998
    83.07% Mirip83.07 %
    PERSERO

    Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    83.04% Mirip83.04 %
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    82.33% Mirip82.33 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.

  6. 6
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2012
    81.40% Mirip81.40 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukumIndonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    80.93% Mirip80.93 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.