Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Persero juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Persero
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 2Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 3Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 53 TAHUN 2012Badan Usaha84.05% Mirip84.05 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukumIndonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2007Badan Usaha82.87% Mirip82.87 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yangkhusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1984Perusahaan82.50% Mirip82.50 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2012SPBG81.94% Mirip81.94 %
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Angkutan Udara81.58% Mirip81.58 %
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2021Badan Usaha81.47% Mirip81.47 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2009Badan Usaha81.33% Mirip81.33 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.