Persero
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Persero juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 2Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 3Persero
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 53 TAHUN 2012Badan Usaha83.56% Mirip83.56 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukumIndonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 2PP NO. 27 TAHUN 1984Perusahaan82.54% Mirip82.54 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.
- 3PERPRES NO. 64 TAHUN 2012SPBG82.20% Mirip82.20 %
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2003Perusahaan Negara82.19% Mirip82.19 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- 5PP NO. 12 TAHUN 1998PERSERO82.13% Mirip82.13 %
Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2007Badan Usaha81.34% Mirip81.34 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yangkhusus didirikan untuk perkeretaapian.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Badan Usaha Angkutan Udara80.53% Mirip80.53 %
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.