Persero

Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Persero juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  2. 2
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  3. 3
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2012
    83.56% Mirip83.56 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukumIndonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    82.54% Mirip82.54 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.

  3. 3
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2012
    82.20% Mirip82.20 %
    SPBG

    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    82.19% Mirip82.19 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 1998
    82.13% Mirip82.13 %
    PERSERO

    Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    81.34% Mirip81.34 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yangkhusus didirikan untuk perkeretaapian.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.53% Mirip80.53 %
    Badan Usaha Angkutan Udara

    Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.