Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Negara
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Perusahaan Daerah86.80% Mirip86.80 %
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2005BUMN85.90% Mirip85.90 %
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2016BUMN85.09% Mirip85.09 %
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2005BUMN84.83% Mirip84.83 %
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2005BUMN84.82% Mirip84.82 %
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Badan Usaha84.72% Mirip84.72 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2008BUMN84.14% Mirip84.14 %
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2012BUMN84.11% Mirip84.11 %
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2020BUMN84.09% Mirip84.09 %
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.