Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    86.80% Mirip86.80 %
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    85.90% Mirip85.90 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    85.09% Mirip85.09 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2005
    84.83% Mirip84.83 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  5. 5
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    84.82% Mirip84.82 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    84.72% Mirip84.72 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    84.14% Mirip84.14 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    84.11% Mirip84.11 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2020
    84.09% Mirip84.09 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.