Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    86.80% Mirip86.80 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    84.91% Mirip84.91 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    84.54% Mirip84.54 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    84.39% Mirip84.39 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    83.88% Mirip83.88 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.87% Mirip83.87 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2005
    83.04% Mirip83.04 %
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    82.24% Mirip82.24 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  9. 9
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.07% Mirip82.07 %
    Badan Usaha Otorita

    Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.