PERSERO
Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 63 TAHUN 2022Badan Usaha Otorita88.89% Mirip88.89 %
Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 2Badan Usaha Otorita
Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2005Persero83.07% Mirip83.07 %
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2016Persero82.13% Mirip82.13 %
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2005Persero81.86% Mirip81.86 %
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2007Perusahaan80.90% Mirip80.90 %
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita NasionalAntara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnyadimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dantidak terbagi atas saham.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2005Persero80.65% Mirip80.65 %
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2020RUPS80.61% Mirip80.61 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
- 9PP NO. 84 TAHUN 1998Bank Umum80.59% Mirip80.59 %
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.