Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    Perusahaan Daerah

    Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    89.73% Mirip89.73 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    86.06% Mirip86.06 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
    85.61% Mirip85.61 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.55% Mirip85.55 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    85.25% Mirip85.25 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.99% Mirip84.99 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2005
    83.82% Mirip83.82 %
    Persero

    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    83.30% Mirip83.30 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    82.03% Mirip82.03 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yangkhusus didirikan untuk perkeretaapian.