Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
- 2Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2005Perusahaan Negara89.73% Mirip89.73 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2017BUMD86.06% Mirip86.06 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 3PERPRES NO. 103 TAHUN 2020BUMD85.61% Mirip85.61 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019BUMD85.55% Mirip85.55 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 5PERPRES NO. 6 TAHUN 2019BUMD85.25% Mirip85.25 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2022BUMD84.99% Mirip84.99 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2005Persero83.82% Mirip83.82 %
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2003Perusahaan Negara83.30% Mirip83.30 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianmodalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2007Badan Usaha82.03% Mirip82.03 %
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yangkhusus didirikan untuk perkeretaapian.