LPK

Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPK

    Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    95.51% Mirip95.51 %
    Lembaga Penyiaran Komunitas

    Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    85.88% Mirip85.88 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifattetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuPRESIDENREPUBLIK INDONESIAserta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;18.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    85.26% Mirip85.26 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku serta bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;15.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    84.20% Mirip84.20 %
    Badan usaha

    Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    83.51% Mirip83.51 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    83.24% Mirip83.24 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    83.10% Mirip83.10 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.91% Mirip82.91 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2012
    82.83% Mirip82.83 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    82.03% Mirip82.03 %
    Lembaga penelitian dan pengembangan asing

    Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yangmelaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baikswasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkanhukum Indonesia.