LPK
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPK
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Komunitas95.51% Mirip95.51 %
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Usaha85.88% Mirip85.88 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifattetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuPRESIDENREPUBLIK INDONESIAserta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;18.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2006Badan Usaha85.26% Mirip85.26 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku serta bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;15.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2007Badan usaha84.20% Mirip84.20 %
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 67 TAHUN 2002Badan Usaha83.51% Mirip83.51 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2014Badan Usaha83.24% Mirip83.24 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Badan Usaha83.10% Mirip83.10 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2015Badan Usaha82.91% Mirip82.91 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertabekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
- 9PERPRES NO. 64 TAHUN 2012Badan Usaha82.83% Mirip82.83 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 41 TAHUN 2006Lembaga penelitian dan pengembangan asing82.03% Mirip82.03 %
Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yangmelaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baikswasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkanhukum Indonesia.