Pengolahan Lapangan

Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolahan Lapangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    86.66% Mirip86.66 %
    Sensus ekonomi

    Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertaniandi wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik usahadan atau perusahaan pada saat tertentu.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.40% Mirip82.40 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.37% Mirip81.37 %
    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan

    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    80.96% Mirip80.96 %
    Kegiatan Usaha Hilir

    Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.