Pengolahan Lapangan
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan Lapangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan Lapangan
Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus ekonomi86.66% Mirip86.66 %
Sensus ekonomi adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh usaha dan atau perusahaan non pertaniandi wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karateristik usahadan atau perusahaan pada saat tertentu.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam82.40% Mirip82.40 %
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Perluasan Usaha Penangkapan Ikan81.37% Mirip81.37 %
Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.
- 4PP NO. 67 TAHUN 2002Kegiatan Usaha Hilir80.96% Mirip80.96 %
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.