Seifgard

Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untukmaksud damai.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Seifgard juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Seifgard

    Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  2. 2
    Seifgard

    Seifgard adalah upaya yang ditujukan untuk memastikan bahwatujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    96.88% Mirip96.88 %
    Safeguards

    Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    94.23% Mirip94.23 %
    Garda-Aman

    Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditqiukan untukmemastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklirhanya untuk maksud damai.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    84.39% Mirip84.39 %
    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan

    Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum dalam IUP.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2017
    81.10% Mirip81.10 %
    Otoritas Nasional

    Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    80.53% Mirip80.53 %
    Komisioning

    Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwastruktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir terpasang yangdioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dankriteria desain.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.27% Mirip80.27 %
    Penerima

    Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengionatau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dariPengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.