Perlindungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. 2
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  3. 3
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    96.03% Mirip96.03 %
    Perlindungan anak

    Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.33% Mirip81.33 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.21% Mirip81.21 %
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.