Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 2Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 3Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2002Perlindungan anak92.54% Mirip92.54 %
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1992Ketahanan keluarga84.89% Mirip84.89 %
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- 3PERPRES NO. 61 TAHUN 2016KPAI80.27% Mirip80.27 %
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.