Hasil Perikanan
Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atauIkan beku, dandijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar,olahan lainnya.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hasil Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hasil Perikanan
Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Pergaraman83.64% Mirip83.64 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.
- 2PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pergaraman82.85% Mirip82.85 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 3PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Pergaraman82.40% Mirip82.40 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 4PERPRES NO. 3 TAHUN 2022Pergaraman82.08% Mirip82.08 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Pergaraman81.80% Mirip81.80 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Pergaraman81.75% Mirip81.75 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2019Pergaraman81.13% Mirip81.13 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2015Pangan80.32% Mirip80.32 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.
- 9PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perkebunan Kelapa Sawit80.21% Mirip80.21 %
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.