Hasil Perikanan

Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atauIkan beku, dandijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar,olahan lainnya.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil Perikanan

    Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.64% Mirip83.64 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  2. 2
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    82.85% Mirip82.85 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  3. 3
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    82.40% Mirip82.40 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  4. 4
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
    82.08% Mirip82.08 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    81.80% Mirip81.80 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    81.75% Mirip81.75 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    81.13% Mirip81.13 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.32% Mirip80.32 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.

  9. 9
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.21% Mirip80.21 %
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.