Perjanjian Pemberian Hibah
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Pemberian Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Pemberian Hibah
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Hibah87.41% Mirip87.41 %
Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri85.21% Mirip85.21 %
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 3PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Perjanjian Hibah84.51% Mirip84.51 %
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah84.41% Mirip84.41 %
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2011NPP82.47% Mirip82.47 %
Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian PDN81.33% Mirip81.33 %
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.