Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perjanjian Hibah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perjanjian Hibah
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Hibah90.13% Mirip90.13 %
Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri85.56% Mirip85.56 %
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Hibah85.22% Mirip85.22 %
Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2018Perjanjian Pemberian Hibah84.41% Mirip84.41 %
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2020Hibah83.04% Mirip83.04 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2008Hibah82.89% Mirip82.89 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/ tanpa pemerintah daerah kepada pihak memperoleh penggantian.
- 7PP NO. 27 TAHUN 2014Hibah82.35% Mirip82.35 %
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2019Perjanjian Pemberian Hibah81.41% Mirip81.41 %
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2006NPPP80.57% Mirip80.57 %
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnyadisingkat NPPP adalah naskah perjanjian untukpenerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antaraPemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.